- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi— Penguatan hak asasi manusia tidak selalu dimulai dari rumusan hukum atau dokumen kebijakan. Ia sering tumbuh dari ruang kebersamaan, ketika nilai kemanusiaan dibicarakan dan dirawat bersama oleh pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.
Suasana itu terasa dalam kegiatan Sarasehan dan Buka Puasa Bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan yang digelar di Pendapa Kabupaten Grobogan, Kamis (12/3/2026). Kegiatan bertajuk Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat Kabupaten Grobogan tersebut dihadiri Wakil Bupati Grobogan H. Sugeng Prasetyo yang mewakili Bupati Grobogan, Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, serta unsur masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menekankan bahwa penguatan hak asasi manusia tidak berhenti pada pembahasan teori hukum semata. Lebih dari itu, penghormatan terhadap HAM harus hadir dalam sikap memuliakan sesama manusia sebagai ciptaan Tuhan.
“Berbicara penguatan HAM tidak hanya bicara teori hukum yang kaku, tetapi bagaimana kita memuliakan ciptaan Tuhan. Di sinilah sinergi antara umara, ulama, dan masyarakat. Ketiganya menjadi soko guru yang menjaga nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ulama memiliki peran menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual tentang pentingnya menghormati sesama manusia, sementara pemerintah menjalankan amanat konstitusi melalui kebijakan yang melindungi dan memenuhi hak-hak warga. Di sisi lain, masyarakat menjadi pilar yang menghidupkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari—melalui sikap saling menghormati, peduli, dan menjaga martabat sesama.
Momentum buka puasa bersama, menurutnya, menjadi simbol sederhana dari nilai tersebut. Ramadan mengajarkan empati, melatih kepekaan terhadap sesama, serta menumbuhkan kepedulian kepada mereka yang hidup dalam keterbatasan.
Karena itu, Wakil Bupati juga menitipkan pesan kepada para ulama agar terus menyuarakan pentingnya menghormati sesama manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah. Ulama memiliki peran penting menanamkan kesadaran bahwa hak hidup dan hak untuk dihormati merupakan hak kodrati setiap manusia.
Sementara itu, pemerintah memegang amanat konstitusi untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak hanya berhenti pada tataran regulasi. Penguatan HAM harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang inklusif, mulai dari layanan kesehatan yang adil, akses pendidikan yang merata, hingga perlindungan hukum bagi kelompok yang rentan.
Pembangunan daerah, menurutnya, pada dasarnya juga merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia. Melalui semangat mbangun desa nata kutha, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap warga dapat hidup dengan aman, didengar aspirasinya, serta dihargai martabatnya.
Di tengah berbagai keterbatasan yang ada, Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berupaya menjaga agar pemenuhan hak-hak dasar masyarakat tetap berjalan. Sejak 2014 hingga 2024, Kabupaten Grobogan tercatat sebagai Kabupaten Peduli HAM. Pada 2025, meskipun tidak dilakukan penilaian, capaian aksi HAM Pemerintah Kabupaten Grobogan tercatat mencapai nilai 95 dari skala 100.

Dalam sarasehan tersebut, Staf Ahli Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian Hak Asasi Manusia, Rumadi Ahmad, menambahkan bahwa pemahaman masyarakat tentang HAM selama ini sering kali hanya dikaitkan dengan isu-isu seperti demonstrasi atau konflik kekerasan.
Padahal, menurutnya, demonstrasi, kebebasan berpendapat, menjalankan agama, hingga hak berserikat dan berkumpul merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang memang dijamin dalam kerangka hak asasi manusia.
Namun, Rumadi menekankan bahwa cakupan HAM tidak berhenti di sana. Selain hak sipil dan politik, terdapat pula hak ekonomi, sosial, dan budaya—hak esosbud— yang juga sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Kita ingin menggeser cara pandang bahwa HAM bukan sesuatu yang jauh atau menakutkan, tetapi sesuatu yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia mencontohkan hak atas pendidikan yang layak sebagai bagian penting dari hak asasi manusia. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan kecerdasan dan akal budinya.
Dalam perspektif Islam, hal tersebut sejalan dengan prinsip hifdzul aql, yaitu menjaga dan merawat kecerdasan manusia.
Karena itu, kebijakan pemerintah dalam menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen pada dasarnya merupakan bagian dari implementasi pemenuhan hak atas pendidikan. Demikian pula pembangunan fasilitas kesehatan, jaminan perumahan, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia.
Melalui kegiatan sarasehan yang dirangkai dengan buka puasa bersama ini, diharapkan pemahaman mengenai hak asasi manusia tidak hanya berhenti pada tataran konsep, tetapi semakin terhubung dengan kebijakan publik dan kehidupan sosial masyarakat.
Dengan demikian, penghormatan terhadap HAM tidak hanya hadir dalam regulasi, tetapi juga tercermin dalam kebijakan pembangunan sekaligus dalam sikap saling menghargai di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari. (jsa)




