
Purwodadi — Perubahan cara kerja birokrasi tidak lagi bisa ditunda. Di tengah dinamika global yang terus bergerak, efisiensi dan ketangkasan menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Senin (6/4/2026), Asisten Administrasi Umum Sekda Grobogan, Catur Suhantoro, memimpin apel pagi yang diikuti ASN di lingkungan Setda, Bapperida, BPPKAD, dan Satpol PP. Momentum ini dimanfaatkan untuk menegaskan arah transformasi budaya kerja menuju birokrasi yang lebih agile, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Dalam arahannya, ia menekankan bahwa efisiensi kini menjadi tolok ukur utama kinerja birokrasi. Pemanfaatan sumber daya, baik anggaran maupun sumber daya manusia, perlu dilakukan secara optimal agar target kinerja tetap tercapai tanpa pemborosan.
“Efisiensi kita maksimalkan sumber daya, baik anggaran maupun SDM, untuk mencapai target kinerja. Target harus tercapai dengan anggaran seminimal mungkin,” tegasnya.
Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 800/8 Tahun 2026, yang merujuk pada arahan pemerintah pusat dan provinsi. Salah satu penyesuaian yang mulai diterapkan adalah pola kerja fleksibel melalui skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran terhadap tanggung jawab. ASN tetap dituntut responsif terhadap kebutuhan organisasi, termasuk ketika sewaktu-waktu harus hadir di kantor.
“WFH bukan otomatis libur. Bapak dan Ibu yang sewaktu-waktu dihadirkan harus tetap responsif,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi elektronik melalui aplikasi Simpel-GAN, serta bersedia hadir kembali ke kantor jika dibutuhkan. Pengaturan ini menjadi upaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kedisiplinan aparatur.

Sementara itu, pemerintah daerah memastikan bahwa penyesuaian pola kerja ini tidak mengganggu layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Unit seperti rumah sakit dan laboratorium kesehatan, puskesmas, satuan pendidikan, serta layanan perizinan di DPMPTSP tetap beroperasi normal dan tidak menerapkan WFH.
Di sisi internal, langkah efisiensi juga diterapkan secara lebih konkret dalam operasional sehari-hari. ASN didorong untuk melakukan penghematan energi, mulai dari pengaturan penggunaan listrik dan pendingin ruangan, hingga pemanfaatan air secara bijak. Selain itu, penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan turut dianjurkan sebagai bagian dari perubahan budaya kerja.
Setiap perangkat daerah diminta mencatat hasil efisiensi yang dilakukan dan melaporkannya secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Administrasi Pembangunan. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa kebijakan yang diambil berjalan terukur dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
Untuk menjaga konsistensi pelaksanaan di lapangan, Inspektorat akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Pengawasan ini diharapkan tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya kerja yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berupaya menata kembali cara kerja birokrasi agar lebih selaras dengan tuntutan zaman, tanpa mengabaikan kualitas layanan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. (jsa)