- Read Time: 1 min
- Hits: 494
Grobogan - Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan (Asisten III Sekda) Catur Suhantoro, S.H, M.M didampingi Inspektorat Kabupaten Grobogan, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, beserta Pejabat terkait melaksanakan kunjungan lapangan pada beberapa Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Kamis (27/10/2022).
Unit kerja yang dikunjungi antara lain Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan (DPMPTSP), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan, UPTD Puskesmas Purwodadi I, dan UPTD Puskesmas Purwodadi II.
Kunjungan ini dilakukan guna mengetahui dan menilai kondisi serta memastikan tidak terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing unit kerja. Selain itu, kunjungan kerja ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Asisten Administrasi Umum Catur Suhantoro, S.H., M.M M menyampaikan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia ini penting dilakukan sebagai upaya mendorong pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Fandyasih Bowo Leksono, S.STP., M.Si menerangkan bahwa terdapat 4 (empat) dimensi yang akan dinilai oleh Ombudsman RI. Pertama, Dimensi Input yang terdiri dari 2 variabel, yakni kompetensi pelaksana dan Sarana Prasarana, dengan bobot 21,85%. Kedua, Dimensi Proses yang terdiri dari 1 variabel, yakni Penilaian Kepatuhan, dengan bobot 32,37%. Ketiga, Dimensi Output yang terdiri dari 1 variabel, yakni Penilaian Persepsi Maladministrasi, dengan bobot 24,24%. Kemudian Keempat, Dimensi Pengaduan yang terdiri dari 1 variabel, yakni Pengelolaan Pengaduan, dengan bobot 21,54%.
Rencananya, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI akan akan dilaksanakan pada 7-11 November 2022 mendatang. Penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan tersebut dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan berpedoman pada kewenangannya yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
(Kontributor: Bag. Organisasi-Adp; Editor:Protkompim—JSA)
Grobogan – Dalam rangka memahami penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan guna meningkatan kualitas pelayanan publik, Sekretariat Daerah melaksanakan Rapat Internal terkait Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan pada hari Selasa, 19 Juli 2022. Sosialisasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Grobogan ini bertujuan agar memberi pemahaman kepada Bagian di Setda dalampenyusunan SOP dan Standar Pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Fandyasih Bowo Leksono, S.STP., M.Si serta dihadiri oleh para Sub Koordinator dan staf Bagian Setda Kabupaten Grobogan.
Tahap yang ketiga adalah penetapan Standar Pelayanan oleh kedua belah pihak tadi. Baik dari penyelenggara maupun yang kita layani. Jadi setelah melihat kesepakatan bersama tadi, selanjutkan dapat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan dan dapat dipublikasikan kepada masyarakat pengguna layanan untuk dapat diterapkan.
SOLO - Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, Pemkab Grobogan menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Bimtek tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Catur Suhantoro, S.H., M.M., Rabu (28/9) kemarin di Hotel Syariah Solo.
Lebih lanjut, Asisten Administrasi Umum berpesan kepada peserta Bimtek untuk mencermati kembali dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Teliti kembali bagaimana menetapkan prioritas kinerja kecamatan berdasarkan isu strategis yang ada.