- Read Time: 1 min
- Hits: 567
Grobogan - Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) mulai melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Rabu (9/11/2022). UPTD Puskesmas Purwodadi I dan Dinas Kesehatan menjadi lokus pertama pelaksanaan penilaian ini.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Fandyasih Bowo Leksono, S.STP., M.Si bersama jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan turut mendampingi proses penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Setelah melakukan pengecekan lokasi, Alfadi Pratama selaku Tim Ombudsman RI menyampaikan terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh UPTD Puskesmas Purwodadi I ini. Menurutnya, penempatan form pengaduan seharusnya diletakkan pada kotak aduan. Imbuhnya, Puskesmas Purwodadi I perlu menyediakan sarana prasarana charger handphone sehingga dapat digunakan oleh pengguna layanan.
Pihaknya pun menyoroti terkait materi publikasi standar pelayanan agar memperhatikan segi estetika dan keterbacaan. Menurutnya, materi publikasi standar pelayanan selain menarik juga perlu ditempelkan di setiap ruang pelayanan agar memudahkan pengguna layanan dalam menerima informasi.
Tim Ombudsman RI yang lain, Tri Lindawati RI mengingatkan pentingnya updating regulasi pelayanan. Menurutnya, regulasi pelayanan idealnya perlu selalu disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi di masa ini. Lanjutnya, dirinya menilai Puskesmas Purwodadi I telah menunjukkan komitmen dan perubahan yang lebih baik. Hal itu ditunjukkan mulai dari perbaikan dari variabel kompetensi pelaksana pelayanan, sarana prasarana, hingga kelengkapan dokumen dan pengelolaan pengaduan.
Anggotan Tim Ombudsman RI Fajar Wihananto dalam arahannya mengingatkan agar setiap petugas pelayanan harus paham terkait jenis layanan yang diberikan. Setiap petugas harus memahami product knowledge dengan baik, mulai dari persyaratan, mekanisme, dan jangka waktu penyelesaian. Lanjutnya, yang lebih utama adalah bagaimana menjaga attitude dalam pelayanan.
(Kontributor: Organisasi—ADP; editor: Protkompim—JSA)
Grobogan
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Fandyasih Bowo Leksono, S.STP., M.Si menerangkan bahwa terdapat 4 (empat) dimensi yang akan dinilai oleh Ombudsman RI. Pertama, Dimensi Input yang terdiri dari 2 variabel, yakni kompetensi pelaksana dan Sarana Prasarana, dengan bobot 21,85%. Kedua, Dimensi Proses yang terdiri dari 1 variabel, yakni Penilaian Kepatuhan, dengan bobot 32,37%. Ketiga, Dimensi Output yang terdiri dari 1 variabel, yakni Penilaian Persepsi Maladministrasi, dengan bobot 24,24%. Kemudian Keempat, Dimensi Pengaduan yang terdiri dari 1 variabel, yakni Pengelolaan Pengaduan, dengan bobot 21,54%.
Grobogan – Dalam rangka memahami penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan guna meningkatan kualitas pelayanan publik, Sekretariat Daerah melaksanakan Rapat Internal terkait Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan pada hari Selasa, 19 Juli 2022. Sosialisasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Grobogan ini bertujuan agar memberi pemahaman kepada Bagian di Setda dalampenyusunan SOP dan Standar Pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Fandyasih Bowo Leksono, S.STP., M.Si serta dihadiri oleh para Sub Koordinator dan staf Bagian Setda Kabupaten Grobogan.
Tahap yang ketiga adalah penetapan Standar Pelayanan oleh kedua belah pihak tadi. Baik dari penyelenggara maupun yang kita layani. Jadi setelah melihat kesepakatan bersama tadi, selanjutkan dapat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan dan dapat dipublikasikan kepada masyarakat pengguna layanan untuk dapat diterapkan.