- Category: Bag Pengadaan Barang/Jasa
- Read Time: 1 min
- Hits: 1207
Purwodadi - Pemerintah Kabupaten Grobogan menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa APBD Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Ballroom Hotel Front One Purwodadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Grobogan, Heru Dwi Cahyono, S.STP.,M.Si. membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis tersebut, (04/12/2023).
Membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Heru menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen serta Admin RUP.
"Terima kasih dan penghargaan serta apresiasi kami sampaikan juga kepada PA/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen, dan admin RUP yang telah menyusun RUP Tahun sebelumnya telah tersusun dengan baik walaupun masih harus ditingkatkan kualitasnya, saya berharap penyusunan dan pengumuman RUP tahun-tahun berikutnya bisa dipertahankan karena menjadi salah satu indikator yang dipantau oleh KPK," sambut Heru.
Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa adalah daftar rencana Pengadaan Barang/ Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah. Sebelumnya RUP disusun setelah penetapan alokasi anggaran belanja, namun pada saat ini penyusunan dan pengumuman dapat dilakukan ketika status APBD sudah masuk jadwal RAPBD atau sebelum penetapan APBD.
Pengadaan dengan metode E-Purchasing, Tender, Tender Cepat, Seleksi, Non Tender, Pencatatan Non Tender dan Pencatatan swakelola tidak bisa dilakukan apabila belum disusun dan di umumkan Rencana Umum Pengadaan suatu paket pekerjaan. Dengan disusun dan diumumkannya paket pekerjaan maka Kode RUP akan terbentuk dan menjadi data dasar dalam semua jenis pengadaan.
Heru menambahkan bahwa fase perencanaan memegang penting dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan, demikian pula pada perencanaan pengadaan akan memegang peranan penting dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan.
"Sebelum ditetapkannya APBD 2024 oleh DPRD Kabupaten Grobogan maka semua anggaran sudah bisa dan harus dimasukkan dalam RUP melalui aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Versi 4 pada situs www.sirup.lkpp.go.id. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 22 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan dengan peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018," jelas Heru.
Sementara itu, kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Grobogan, Muhlisin,S.E.,M.Si. dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan bimtek ini diikuti oleh sejumlah 58 peserta yang terdiri dari unsur badan/dinas sebanyak 29 orang, Bagian Setda sebanyak 10 orang, Kecamatan sebanyak 19 orang dan BLUD sebanyak 6 orang. Hadir sebagai narasumber utama yakni dari LKPP RI Iswan Huntoyungo.
"Bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya bimtek ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang tata cara penggunaan aplikasi SiRUP Versi 4 sebagai sarana penyusun perencanaan pengadaan barang/ jasa serta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah mampu menyusun dan mengumumkan RUP APBD Tahun Anggaran 2024 secara baik, benar dan tepat waktu sesuai amanat Perpres No. 12 Tahun 2021," jelas Muhlisin.
(Kontributor : Protkompim - AzS/ HNsT)
Grobogan – Penayangan seluruh kegiatan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan salah satu indikator penilaian Monitoring Center for Prevention Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (MCP Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Hal itu disampaikan Sekda Anang Armunanto saat membuka Bimtek Penyusunan dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD-P TA 2023 bagi Badan/Dinas/Bagian/Kecamatan se-Kabupaten Grobogan yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Selasa (3/10/2023).
Itu disampaikan Sekda Anang Armunanto saat membuka Bimbingan Teknis Penerapan Perhitungan Tingkat Komponen dalam Negeri dan Manajemen Kontrak pada Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah ( PBJ Setda) Kabupaten Grobogan di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Selasa (26/09/2023).
Sekda dalam kesempatan itu juga mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menuangkan klausul Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada dokumen rancanang kontrak. Selain itu, pihaknya menghimbau PPK untuk lebih cermat dan memahami klausul kontrak agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.