- Read Time: 1 min
Purwodadi — Pemerintah Kabupaten Grobogan melangkah ke era digital dengan memperkenalkan Aplikasi Simpel-GAN dan Siap-GAN, dua inovasi terbaru dalam sistem informasi yang diresmikan di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah Grobogan pada Kamis (14/12/2023). Rencananya kedua aplikasi ini akan diujicobakan mulai Senin, 18/12/2023, hingga 2 (dua) minggu ke depan.
Aplikasi Simpel-GAN, atau Sistem Informasi Presensi Elektronik Grobogan berbasis Android, mengalami pengembangan signifikan dari versi sebelumnya, Simpel-G. Dengan tambahan fitur-fitur baru, aplikasi ini memudahkan Admin dalam pemantauan dan pengelolaan data presensi. Tak kalah penting, Siap-GAN, atau Sistem Informasi Aktifitas Pegawai Grobogan, memberikan perbaruan pada Aplikasi lama, Sitapres, untuk mencatat pekerjaan harian pegawai dan menghitung poin kinerja sebagai dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) produktivitas.
Aplikasi Simpel-GAN memiliki beberapa penyempurnaan, seperti fitur Face Authentification, penguncian akun pada satu perangkat, pengajuan Dinas Luar, Izin, dan Cuti melalui aplikasi android, pengelolaan jadwal shift yang mudah, serta fitur berita dan pengumuman. Sementara itu, Siap-GAN mengalami perubahan dalam tampilan aplikasi, struktur data yang lebih sederhana, dan sinkronisasi data presensi untuk perhitungan TPP yang lebih cepat.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. kedua aplikasi ini menjadi bagian instrumen menuju sistem merit yang diakui sebagai langkah signifikan. "Hari ini, ketika dilakukan tahapan-tahapan untuk sosialisasi beberapa aplikasi, merupakan bagian dari instrumen menuju sistem merit tadi," ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan peraturan yang telah diterbitkan, seperti Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TPP, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor SE.800/5216/2021 tentang Pedoman Teknis Hari Kerja dan Jam Kerja.
Sekda Kabupaten Grobogan, Anang, menjelaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi. "Hari ini, perkembangan zaman, tuntutan masyarakat, ASN itu dikelola sedemikian rupa manajemennya dengan sistem merit. Itu sudah tidak bisa ditunda lagi, sudah tidak bisa ditawar lagi, memang kebutuhannya sudah berbasis sistem merit," katanya.
Dengan peluncuran kedua aplikasi ini, diharapkan kinerja, kedisiplinan, produktivitas, dan tanggung jawab pegawai semakin meningkat, membantu mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan berintegritas di Kabupaten Grobogan.
(Protkompim— JSA/HNsT)
Purwodadi - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan kesungguhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Dalam penekanannya pada detil, Sekda mencontohkan hal kecil yang sering diabaikan, seperti penyebutan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun lazim disebut OPD secara lisan, tetapi dalam penulisan resmi seharusnya menggunakan istilah Perangkat Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pada kesempatan itu pula diserahkan bantuan bibit pohon secara simbilis oleh Bupati Grobogan kepada Kepala Desa Kalangdosari. Selain itu juga diserahkan bantuan beras serta bingkisan dari Bank BRI.