Purwodadi - Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) Kabupaten Grobogan Tahun 2023 menjadi ajang penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan untuk menegaskan komitmen dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sambutan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., yang membacakan pidato Bupati Grobogan, menyampaikan pesan utama tersebut pada acara yang berlangsung di Hotel 21 Purwodadi, Selasa (12/12/2023).
Melalui tema "Optimalisasi Peran APIP dalam Pengawasan Pelayanan Publik," Sekda Anang menekankan pentingnya kegiatan LARWASDA sebagai lebih dari sekadar refleksi dan diskusi terhadap kendala pengawasan. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana apresiasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Grobogan.
Sekda Anang menegaskan peran krusial Pengawas Internal/Inspektorat, terutama dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengawasan internal merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas Inspektorat/APIP. Pemberian sambutan tersebut juga menandai pentingnya sinergi antara Inspektorat dan Bupati sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2023 menitikberatkan pada tema "Optimalisasi Peran APIP dalam Pengawasan Pelayanan Publik," dengan penekanan pada peran APIP sebagai pendamping (consulting activities) dalam pelayanan publik. Sekda Anang berharap tema ini memberikan wawasan baru bagi OPD, memandang APIP sebagai mitra strategis Perangkat Daerah yang berperan dalam menyelesaikan masalah, mencapai tujuan organisasi, dan memberikan nilai tambah, terutama pada sektor pelayanan publik sesuai harapan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Grobogan, Moch. Susilo, S.H., M.M., CFrA., CGCAE., QRGP, mengemukakan pandangan baru terkait paradigma APIP. "Perubahan paradigma dari Watch Dog menuju Konsultan dan Katalis," kata Moch. Susilo, memperlihatkan harapan baru dalam meningkatkan efektivitas peran APIP dalam mengawal pelayanan publik.
Adapun, sejumlah indikator keberhasilan pengawasan internal di Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2023, kata Inspektor, antara lain, melibatkan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP), Monitoring Center For Prevention (MCP), dan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juga, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi tolak ukur keberhasilan.
Rangkaian kegiatan LARWASDA diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pengawasan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Grobogan. Inovasi dan sinergi antara OPD diharapkan akan membawa perubahan positif, mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien sesuai harapan masyarakat.
(Protkompim— JSA/HNsT)