Kota Cirebon— Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Drs. Mokamat, M.Si turut mendampingi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Cirebon, Senin (3/10/2022).Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Hj. Lusia Indah Artani, S.E selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan. Turut serta dalam kunker tersebut, yakni Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan, Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan. Rombongan dari Kabupaten Grobogan tersebut diterima oleh perwakilan Sekretariat DPRD Kota Cirebon, Kurniawan Budi Prasetyo, S.H., M.Si.
Drs. Mokamat M.Si menerangkan kunjungan kerja tersebut dalam rangka sharing informasi terkait beberapa hal, antara lain: bagaimana Pemerintah Kota Cirebon dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit, serta bagaimana Pemerintah Kota Cirebon dalam upaya fasilitasi pondok pesantren.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Mokamat menyatakan melalui kunjungan kerja ini didapatkan informasi bahwa dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit, Pemkot Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon No. 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon. Di mana dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit, Pemkot Cirebon melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, paliatif dan rehabilitatif.
Lebih lanjut, Pak Moka, sapaan akrabnya, menyampaikan dalam Perda tersebut juga mengatur tentang pengelompokan dan pengkategorisasian jenis penyakit. Kelompok dan jenis penyakit menular yang diatur dalam Perda dimaksud yaitu Penyakit Menular, Penyakit Tidak Menular dan Penyakit Potensi Wabah, Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).
Sementara itu, guna mengefektifkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kota Cirebon, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa Pemkot Cirebon melalui Perda tersebut memiliki kewenangan memberikan beragam sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga denda administratif sebesar Rp100.000,00, bagi setiap orang yang melanggar kewajiban untuk mematuhi protokol pencegahan dan penanggulangan penyakit. Selain itu, juga terdapat sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 bagi yang melanggar larangan dalam Perda.
Adapun terkait fasilitasi pondok pesantren, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mokamat mendapatkan penjelasan, meskipun sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cirebon sejak tahun 2021, Pemkot Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon belum mencapai kata final (masih dalam proses).
(Kontributor: Protkompim—JSA (artikel))