- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Semarang— Kualitas produk hukum daerah tidak hanya ditentukan oleh substansinya, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prosedur pembentukan serta ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib. Hal tersebut menjadi bagian penting agar produk hukum dapat digunakan sebagai rujukan yang jelas dan informasi mengenai ketentuan yang berlaku lebih mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
Upaya tersebut tercermin dari Kabupaten Grobogan yang meraih tiga penghargaan dalam ajang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Indeks Kepatuhan Daerah Terbaik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Penghargaan diserahkan di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (5/10/2026). Bupati Grobogan Setyo Hadi hadir dalam kegiatan tersebut, yang juga diisi sambutan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Tiga penghargaan tersebut mencakup Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Anggota JDIH di Wilayah Jawa Tengah yang Memperoleh Nilai 100 pada Pelaporan Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2025 yang Diselenggarakan oleh Kementerian Hukum, serta Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Terbaik.
Pada kategori Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Grobogan menjadi salah satu penerima penghargaan bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Pemerintah Kabupaten Semarang. Penghargaan tersebut berkaitan dengan kepatuhan dalam proses pembentukan peraturan daerah, termasuk pelaksanaan tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kategori pelaporan kinerja anggota JDIH Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga meraih penghargaan atas perolehan nilai 100. Penghargaan pada kategori tersebut turut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Tidar Magelang.

Sementara itu, Pemerintah Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, menjadi salah satu penerima penghargaan Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Terbaik. Pada kategori yang sama, penghargaan diberikan kepada Pemerintah Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dan Pemerintah Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Rangkaian penghargaan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum tidak hanya menjadi perhatian di tingkat pemerintah kabupaten, tetapi juga mencakup penyelenggaraan pemerintahan di desa. Ketertiban dalam pembentukan regulasi perlu berjalan bersama dengan dokumentasi hukum yang tertata agar produk hukum dapat ditelusuri dan informasinya tersedia ketika diperlukan.
Selain capaian di tingkat Jawa Tengah, JDIH Kabupaten Grobogan menempati peringkat ke-8 kategori pemerintah kabupaten dalam pemeringkatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026.
Capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus memperkuat kualitas pembentukan produk hukum sekaligus pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Kabupaten Grobogan. Produk hukum yang dibentuk melalui prosedur yang sesuai perlu diikuti dokumentasi yang tertib dan informasi yang mudah ditemukan, sehingga dapat menjadi rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai hak, kewajiban, prosedur, dan ketentuan yang berlaku. (jsa)





