- Admin Setda
- Read Time: 1 min
Banjarnegara - Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. menegaskan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih baik dan akuntabel. Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) telah memasukkan pengelolaan BMD sebagai salah satu area perubahan yang harus mendapat perhatian serius.
Pernyataan ini disampaikan Anang dalam acara Rekonsiliasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan BMD Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan di Banjarnegara, Rabu (5/6/2024).
Sekda Anang menjelaskan bahwa pengelolaan BMD mencakup berbagai kegiatan, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan, hingga pengawasan dan pengendalian. "Tuntutan pengelolaan aset saat ini adalah harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis. Sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelaporan BMD dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kita harus terus berbenah dalam setiap tahap pengelolaan BMD," ujarnya.
Ia juga menyoroti beberapa masalah yang sering ditemukan dalam perencanaan kebutuhan BMD, seperti pengadaan yang tidak tepat sasaran dan melebihi standar kebutuhan sehingga biaya pemeliharaan membengkak. "Penggunaan BMD yang kurang tepat, seperti kendaraan dinas yang digunakan di luar jam kerja dan tidak sesuai fungsinya, juga menjadi masalah," tambahnya.
Masalah lain yang diangkat Sekda Anang adalah minimnya pengamanan BMD yang membuat aset rawan diambil alih pihak lain. Selain itu, pemanfaatan BMD yang belum optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian. Sekda Anang meminta agar penatausahaan BMD tahun 2024 dipersiapkan dengan lebih baik dan tepat waktu, serta membuat Rencana Kebutuhan Barang yang akurat.
Sekda Anang juga menekankan pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi laporan secara tepat waktu. "Dalam laporan triwulanan yang diminta MCP KPK, kita masih sering terlambat, terutama pada Triwulan IV. Saya minta Kepala BPPKAD dan Kepala Bidang Aset Daerah untuk mencari solusi agar rekonsiliasi bisa tepat waktu. Cari informasi dari daerah lain yang sudah berhasil dalam pelaporan tepat waktu dan pelajari prosesnya," tegasnya.
Setelah berhasil melakukan inventarisasi BMD secara tertib, Sekda Anang berharap ada peningkatan dalam pemanfaatan aset. "Kita berharap aset yang dikelola dapat menghasilkan pendapatan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan daerah," ujarnya.
Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan BMD dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan.
(Protkompim— JSA)
Purwodadi — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya mewujudkan pelayanan prima tanpa pungutan liar (pungli) dalam lingkungan pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pencanangan Desa Anti Korupsi yang digelar Inspektorat Kabupaten Grobogan di Balai Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, juga menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat yang sering kali menganggap adanya biaya berarti pungutan liar. "Pungutan liar adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan yang tidak sesuai ketentuan," tegasnya.
Purwodadi – Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, menekankan pentingnya pelaksanaan uji kompetensi bagi calon peserta uji kompetensi level 1 pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP). Pernyataan ini disampaikan dalam acara persiapan calon peserta uji kompetensi tahap II tahun 2024 yang diadakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda di Gedung Riptaloka, Rabu (5/6/2024).
Dijelaskan lebih lanjut, keterlambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya menghambat kinerja pemerintahan tetapi juga berdampak luas pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. Dengan demikian, peningkatan jumlah PPK bersertifikat kompetensi diharapkan dapat memastikan proses pengadaan barang/jasa berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.