- Read Time: 1 min
Bandung - Urusan Trantibumlinmas (Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat) dalam hal ini Sub Urusan Bencana merupakan urusan wajib dan prioritas yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karenanya, diperlukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait pelayanan ini guna menjamin setiap warga negara memperoleh hak-haknya.
Surakarta - Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dewasa ini adalah sebuah keniscayaan. Oleh karenanya, diperlukan metode dan cara yang lebih efektif dan efisien pada proses birokrasi tanpa mengurangi akuntabilitas terhadap perubahan dokumen yang terjadi. Salah satu cara tersebut adalah penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) yang tersertifikasi pada dokumen atau persuratan dalam administrasi pemerintahan.
Pihaknya berharap setelah sosialisasi ini, Pemkab Grobogan lekas melakukan perjanjian kerjasama dengan BSSN agar bisa segera diterbitkan sertifikat elektronik dari masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga, kedepannya sertifikat yang sudah diterbitkan dapat diintegrasikan dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan aplikasi-aplikasi lain yang dimiliki oleh Pemkab Grobogan.
Surabaya - Ratusan orang dengan seksama menyimak layar proyektor saat Koordinator Pupuk Bersubsidi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Yanti Ermawati, SP, M.Si, menyampaikan materi dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Penyampaian materi dilakukan secara teleconference melalui zoom meeting. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan di Surabaya Suite Hotel, Jumat (14/10/2022).
Pihaknya menjelaskan terdapat sejumlah perubahan yang signifikan terkait dengan peraturan baru tersebut. Beberapa perubahan itu diantaranya sejak mulai diundangkan berlaku, bahwa pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintah hanya menjadi dua jenis pupuk saja, yakni urea dan NPK phonska. Penyaluran pupuk bersubsidi untuk jenis pupuk SP36, ZA, organik dan pupuk cair dapat disalurkan KPL untuk melakukan stok opname/perhitungan sisa stok dan maksimal penyaluran sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Lebih lanjut, Koordinator Pupuk Bersubsidi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian pupuk bersubsidi ini menyampaikan distribusi hanya untuk petani yang berhak menerima subsidi dengan lahan maksimal 2 Ha (Hektare) untuk setiap musim tanamnya. Di mana petani yang dimaksud juga tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluh Pertanian)