- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi — Upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang saat ini berlaku di Jawa Tengah.
Program tersebut menjadi fokus dalam Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Persen yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto, unsur UPPD Samsat, Polres Grobogan, perangkat daerah terkait, serta para camat. Sosialisasi dilakukan agar informasi mengenai program keringanan pajak dapat tersampaikan secara utuh kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.
Program yang berlangsung mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak. Pemerintah memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen, dengan sanksi administratif yang dikenakan menyesuaikan dengan pengurangan pokok pajak tersebut.
Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan tersebut diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) bagi kendaraan bekas. Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan secara resmi sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memenuhi komponen pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, atau BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam arahannya, Sekda Anang Armunanto menekankan pentingnya penyebarluasan informasi yang benar agar masyarakat memahami berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah.
“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Karena itu kami berharap informasi ini dapat disampaikan secara luas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program diskon PKB lima persen yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Sekda juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan penerapan opsen pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi tersebut terdapat tiga jenis opsen pajak daerah, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Melalui skema ini, sebagian penerimaan pajak kendaraan dapat langsung menjadi bagian pendapatan pemerintah kabupaten/kota.

Di Kabupaten Grobogan, penerimaan dari opsen PKB menjadi salah satu kontributor penting dalam pendapatan pajak daerah. Sebagian penerimaan tersebut bahkan dimandatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan di daerah.
Karena itu, Sekda mengajak para kepala perangkat daerah dan camat yang hadir untuk turut membantu menyebarluaskan hasil sosialisasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Melalui penyampaian informasi yang utuh dan mudah dipahami, pemerintah berharap masyarakat dapat mengetahui berbagai kemudahan yang tersedia sekaligus memanfaatkannya secara tepat.
Pada akhirnya, kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak diharapkan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Grobogan. (jsa)


Disampaikan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap upaya penipuan melalui modus impersonasi (pencatutan nama) Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Bapak Anang Armunanto, yang dilakukan melalui platform WhatsApp.