- Admin Setda
- Read Time: 1 min

PURWODADI — Di tengah tuntutan pelayanan publik yang kian meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menegaskan bahwa setiap program dan setiap rupiah anggaran harus memberi hasil yang nyata bagi masyarakat. Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui pendampingan persiapan evaluasi internal Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang diikuti seluruh Perangkat Daerah secara daring, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, dari ruang kerjanya. Mengawali arahannya, Sekda mengingatkan bahwa forum virtual tetap menuntut kesungguhan dan konsentrasi penuh.
“Saya menyadari, mengikuti kegiatan secara daring memiliki tantangan tersendiri,” ujarnya. Bukan hanya soal jaringan internet, tetapi juga distraksi di sekitar peserta. “Kamera menyala, tetapi pikiran bisa ke mana-mana. Karena itu, mari kita ikuti dengan fokus.”
Menurut Sekda, pembahasan dalam pendampingan ini tidak semata-mata menyangkut kelengkapan dokumen atau capaian angka. Nilai AKIP memang penting, namun yang lebih mendasar adalah menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen manajemen yang memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan benar-benar berorientasi pada hasil. Setiap program, lanjutnya, harus mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar: apa tujuan yang hendak dicapai, hasil apa yang ingin diwujudkan, dan apakah anggaran yang digunakan benar-benar memberi manfaat.
“Kalau tiga hal ini tidak bisa dijawab dengan jelas, maka sehebat apa pun dokumen yang kita susun, akuntabilitas kinerja tetap akan dipertanyakan,” tegasnya.
Penguatan evaluasi tersebut selaras dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Evaluasi AKIP. Regulasi ini mengarahkan evaluasi kinerja agar lebih sistematis dan terukur, mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan, hingga evaluasi internal. Setiap Perangkat Daerah diwajibkan melakukan evaluasi mandiri pada bulan Maret, sebelum dilanjutkan evaluasi menyeluruh oleh Tim Evaluator bentukan Bupati pada bulan Mei.

Dalam konteks itu, Sekda menekankan bahwa evaluasi internal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ruang pembenahan berkelanjutan. Ia mengingatkan agar pimpinan perangkat daerah tidak menunggu penilaian eksternal untuk melakukan perbaikan.
“Jangan sampai indikator kinerja rajin rapat, tetapi hasilnya tidak jelas,” ujarnya. Target yang tercapai secara administratif, menurutnya, harus sejalan dengan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat. “Jangan sampai target kinerja tercapai 100 persen, tetapi masyarakat tidak merasakan perubahan apa pun.”
Ia juga mendorong peserta memanfaatkan pendampingan sebagai ruang diskusi dan pendalaman materi, sehingga potensi kekurangan dapat diidentifikasi lebih awal. “Lebih baik kita repot sekarang, daripada panik saat hasil evaluasi keluar,” katanya.
Melalui penguatan evaluasi internal AKIP ini, Pemkab Grobogan menegaskan arah kebijakan yang semakin berorientasi hasil. Evaluasi yang fokus dan tepat diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola pemerintahan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Grobogan. (jsa)



