- Read Time: 2 mins
Purwodadi - Berlangsung secara virtual, Bupati Grobogan Sri Sumarni Kukuhkan Dewan Riset Daerah Kabupaten Grobogan Periode 2020-2023. Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Moh. Sumarsono dan kepala Bappeda Kabupaten Grobogan Anang Armunanto di Ruang Rapat Wakil Bupati memimpin pelaksanaan pengukuhan dengan penuh khidmat, (25/8).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional bahwa Dewan Riset Daerah (DRD) adalah Dewan Riset yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan merupakan lembaga Non Struktural.
Dewan Riset Daerah Kabupaten Grobogan terdiri atas 18 orang pengurus. Dewan Riset Daerah nantinya bertugas melakukan studi, kajian, penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mendukung pembangunan daerahkabupaten Grobogan, memberikan pertimbangan kepada pemerintah kabupaten Grobogan dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan daerah dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi; serta memecahkan permasalahan aktual dalam pengembangan kebijakan utama daerah serta melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Dewan Riset Daerah.





