- Read Time: 1 min
Grobogan - Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) di Pendopo Kabupaten Grobogan, Rabu (19/10/2022). Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M.
Sebagai langkah preventif terjadinya gejolak di masyarakat, Bupati Sri Sumarni meminta kepada Dinas Pertanian agar menggerakkan para penyuluhnya untuk memberikan pemahaman tentang pemupukan yang berimbang kepada para petani. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesegera mungkin berkoordinasi dengan distributor dan Kios Pupuk Lengkap (KPL) guna memastikan distribusi dan penyaluran pupuk segera direalisasikan sesuai dengan alokasi kebutuhan.
Pemimpin Cabang BRI Purwodadi Priyo Harjanto yang juga turut hadir dalam rakor tersebut menyampaikan komitmennya bahwa di tahun 2022 ini, BRI akan menyelesaikan sebanyak 224.020 (dua ratus dua puluh empat ribu dua puluh) Kartu Tani yang sesuai dengan regulasi, sesuai dengan daftar NIK, dan valid e-RDKK 2022. Pihaknya juga mengingatkan, bahwa pengambilan Kartu Tani untuk pertama kali harus By Name dan tidak bisa diwakilkan karena BRI terikat dengan regulasi Perbankan.
Grobogan - Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H, M.M. membuka secara resmi pelaksanaan Survey Akreditasi Rumah Sakit oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP) di RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, Selasa (18/10/2022).
Pihaknya menilai perbaikan-perbaikan tersebut dapat dilihat dan dirasakan dari bagaimana sistem, prosedur dan kualitas pelayanan maupun sarana prasarana yang ada di RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi. Lanjutnya, dirinya juga melihat dan mendengar langsung dari masyarakat pengguna layanan, bahwa tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat atas pelayanan di RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi ini juga semakin baik dan memuaskan.
Bandung - Urusan Trantibumlinmas (Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat) dalam hal ini Sub Urusan Bencana merupakan urusan wajib dan prioritas yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karenanya, diperlukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait pelayanan ini guna menjamin setiap warga negara memperoleh hak-haknya.