- Read Time: 1 min
(Kontributor : Bag.Kesra Setda Grobogan)
| Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat | Sun |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
| ||
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
|
20
|
21
|
22
|
23
|
24
|
25
|
26
|
|
27
|
28
|
29
|
30
|
31
| ||
(Kontributor : Bag.Kesra Setda Grobogan)
Surakarta — Bertempat di hotel Horison Aziza Solo, selama 2 (dua) hari, 29-30 Maret 2022, Bagian Hukum Setda Grobogan menyelenggarakan Sharing Session terkait penanganan Permasalahan Hukum di lingkungan pemerintah kabupaten Grobogan. Tujuan dari penyelenggaraan acara ini adalah sebagai media berbagi pengalaman dan pandangan terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang berpotensi menjadi permasalahan hukum.
“Penguasaan yang memadai terhadap peraturan perundang-undangan termasuk merupakan modal yang utama untuk meminimalisir timbulnya permasalahan sebagai akibat dari tindakan atau keputusan pemerintahan yang dikeluarkan”, ujar dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes, saat membuka kegiatan Sharing Session ini.
Menurut Wakil Bupati Grobogan, jalannya roda pemerintahan begitu dinamis, terutama terkait perkembangan peraturan perundang-undangan yang mesti selalu diikuti dan dikuasai sehubungan dengan posisinya yang mendasar sebagai rambu-rambu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penguasaan dan pemahaman hukum oleh seluruh ASN diperlukan untuk menjaga agar ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak tersandung dengan permasalahan hukum. Karena jika sudah menghadapi permasalahan hukum tentu akan mengganggu kinerjanya termasuk gangguan bagi organisasinya.
“Kita tentu tidak berharap terjadi adanya permasalahan hukum tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, sekaligus kita juga berharap tidak ada permasalahan administratif yang berarti yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan. Dengan roda pemerintahan yang lancar jalannya, akan mendukung pelayanan kepada masyarakat lebih segera dapat terselenggara dan tujuan-tujuan pembangunan”, ujarnya.
Beliau berharap kegiatan Sharing Session ini dapat menjadi media untuk saling berbagi pengalaman dan pandangan terkait permasalahan-permasalahan yang ada sehingga diperoleh wawasan untuk mengatasinya. Acara Sharing Session ini menghadirkan narasumber dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Advokat Sutrisno, S.H, M.H, dan dihadiri oleh 70 orang peserta yang terdiri dari staf ahli Bupati Asisten Sekda, OPD, Bagian Sekda Grobogan, camat dan instansi terkait.
(Kontributor: Bag.Hukum Setda; Editor: JSA—Protkompim)
Grobogan - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance), salah satu syaratnya adalah tertib administrasi. Hal tersebut sejalan dengan program perencanaan pembangunan yang seyogyanya dilakukan secara berkelanjutan (suistable). Untuk mewujudkannya diperlukan suatu data yang akurat, terutama terkait data kewilayahan.
Wilayah perbatasan merupakan daerah yang memegang peran penting, serta menjadi hal menarik apabila terdapat kandungan sumber daya alam. Hal ini dapat berpotensi terjadi konflik antar daerah karena ketidakpastian wilayah. Untuk itu mendorong Kami melaksanakan kegiatan Penetapan dan penegasan batas wilayah Kecamatan di Kabupaten Grobogan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan, Drs. Mokamad, M.Si.
"Pemkab memliki kewenangan dalam hal melaksanakan penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan" tegasnya.
Lebih lanjut oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan, menyampaikan bahwa salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten grobogan yakni Kecamatan Pulokulon dijadikan role model Penetapan dan Penegasan Kecamatan bagi seluruh Kecamatan Kabupaten Grobogan. Hal ini ditengarai dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan. Sedangkan pada Tahun 2022 ini targetnya yaitu Kecamatan Geyer, Toroh, dan Purwodadi.
Dalam melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan batas wilayah Kecamatan telah dibentuk tim dengan Keputusan Bupati Nomor : 590/181/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan di Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi pada 10 Maret 2022 secara hybrid yang dipimpin oleh Kepala Bagian pemerintahan Setda dan dihadiri oleh BAPPEDA; Dispermades; DPUPR; Kantor Pertanahan; Subkoordinator Administrasi Kewilayahan Setda; Kecamatan Geyer, Toroh, Purwodadi, dan Kecamatan yang berbatasan; Desa yang berada pada wilayah perbatasan Kecamatan Geyer, Toroh, Purwodadi.
Sebelumnya kegiatan ini diawali dengan tahapan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan tinjauan lapangan yang telah dilaksanakan mulai tanggal 15 Maret 2022 dengan dihadiri oleh OPD terkait dan desa pada wilayah perbatasan. Kegiatan ini untuk memperoleh titik kartometrik pada wilayah perbatasan Kecamatan kemudian diolah menggunakan ArcGis menjadi sebuah peta, dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Groobogan tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan.
Harapan kedepan seluruh Batas wilayah Kecamatan di Kabupaten Grobogan dan dapat diundangkan dalam Peraturan Bupati. Jika semua Batas wilayah Kecamatan sudah diundangkan dalam Peraturan Bupati, maka akan diundangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan se Kabupaten Grobogan.
(Kontributor : Bagian Tapem Setda Grobogan)
Page 263 of 340
Hari Ini 6611
Kemarin 14862
Minggu Ini 33383
Bulan Ini 480048
Seluruh 2704196
Currently are 611 guests and no members online