- Read Time: 1 min
Grobogan - Bupati Grobogan Sri Sumarni, S.H., M.M didampingi Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan terkait Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu atas Raperda Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2023 di Ruang Paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan, Selasa (7/6/2022).
Pada Rapat Paripurna tersebut, Bupati Grobogan menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Penyertaan Modal BUMD ini mengacu pada Pasal 78 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Selanjutnya terkait dengan Raperda yang kita bahas bersama pada hari ini, dapat Saya sampaikan bahwa dasar hukum disusunnya Raperda ini adalah Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal”, ungkap Sri Sumarni.
Bupati menjelaskan bahwa tujuan dari penyertaan modal tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Lebih lanjut, terkait pengalokasian penyertaan modal kepada BUMD, Sri Sumarni memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk ekspansi penjaminan kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya yang bergerak dalam bidang pertanian dan jasa-jasa lainnya melalui kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Purwodadi, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kredit Kecamatan Purwodadi dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha, serta untuk penjaminan produk Suretyship dan Kontra Bank Garansi khususnya yang diberikan kepada kontraktor yang ada di Kabupaten Grobogan;
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp 4.750.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk peningkatan cakupan layanan air minum untuk program hibah sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pengadaan water meter dan aksesoris, serta revitalisasi pompa;
- Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk ekspansi kredit dengan penyaluran dana kredit untuk usaha mikro kecil dan menengah; serta
- Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk penambahan modal usaha.
Pada kesempatan tersebut Bupati Grobogan juga mengharap bantuan dan kerjasama dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sehingga dapat disetujui bersama.
(Kontributor: Protkompim—JSA)
GROBOGAN - Sebanyak 632 jemaah calon haji diberangkatkan dan dilepas secara langsung oleh Bupati Grobogan dan Wakil Bupati Grobogan dari halaman Pendopo Kabupaten Grobogan. Jemaah calon haji yang diberangkatkan dibagi menjadi tiga kloter, yaitu mulai tanggal 4 sampai dengan 6 Juni 2022.
Sementara itu, Wakil Bupati Grobogan, dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes., turut berpesan pada calon haji untuk menyucikan niat, menyempurnakan rukun Islam yang kelima, bukan karena ingin dipuji.