- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi — Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar soal kecepatan pelaksanaan atau kelengkapan dokumen. Di balik setiap tahapannya, tersimpan tanggung jawab besar: menjaga kepercayaan publik, memastikan akuntabilitas, dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kesadaran ini menjadi pijakan dalam Pendidikan Antikorupsi bagi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan yang digelar pada Selasa (29/7/2025) di salah satu hotel di Purwodadi. Kegiatan tersebut diikuti oleh 22 peserta dari unsur PBJ Setda, dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Heru Dwi Cahyono, saat membuka kegiatan, menegaskan pentingnya penguatan nilai-nilai integritas dalam setiap tahapan pengadaan.
"Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang rawan terhadap penyimpangan," ujarnya.
Menurut Heru, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana mempercepat proses pengadaan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya bebas dari konflik kepentingan serta dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Tantangan yang kita hadapi bukan hanya tentang bagaimana melaksanakan pengadaan secara cepat dan tepat”, lanjutnya, “tetapi juga bagaimana memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan serta praktik-praktik yang merugikan negara”.
Ia berharap peserta dapat memperluas pemahaman terhadap risiko dan modus korupsi, sekaligus mendorong sikap proaktif dalam melakukan pencegahan. Dengan begitu, UKPBJ Setda Grobogan dapat menjadi contoh unit kerja yang profesional dan berintegritas.

Senada dengan itu, Kepala Bagian PBJ Setda, Muhlisin, dalam laporannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas SDM dan komitmen terhadap prinsip integritas.
Ia juga memaparkan capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Grobogan yang meningkat dari 77,12 pada tahun 2023 (kategori Waspada) menjadi 78,92 pada tahun 2024 (kategori Terjaga). Peningkatan ini menempatkan Grobogan di peringkat ke-8 pada tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Kemajuan tersebut menjadi dorongan untuk terus memperbaiki sistem pengadaan. Bukan hanya melalui perbaikan regulasi, tetapi juga lewat pembentukan sikap dan kebiasaan kerja yang berintegritas.
Melalui pelatihan ini, peserta dibekali dengan pemahaman yang lebih baik tentang potensi penyimpangan, serta pentingnya menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
Forum ini menjadi pengingat bahwa mewujudkan pengadaan yang berintegritas memerlukan lebih dari sekadar regulasi. Komitmen bersama, kesadaran etis, dan tanggung jawab moral menjadi kunci dalam menjaga kualitas pelayanan publik dari dalam sistem.
Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berupaya memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Pada akhirnya, integritas dalam pengadaan bukan hanya soal aturan, tapi juga tentang kesungguhan menjaga amanah dalam setiap langkah pelaksanaannya. (jsa)



