- Read Time: 1 min
Grobogan - Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes menutup Karya Bhakti Mandiri TNI (KBM) tahap X Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, Kamis (1/12/2022).Kegiatan KBM di Desa Kradenan ini memiliki 2 (dua) sasaran, yakni fisik dan non-fisik. Untuk sasaran fisik berupa terwujudnya jalan cor blok sepanjang 400 m x 2,5 m x 0,15 m, rehabilitasi 1 unit poskamling dan 1 unit mushola, serta dan peningkatan jamban keluarga sebanyak 10 unit.
Wabup Bambang Pujiyanto pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa di dalam pembangunan pedesaan diperlukan komitmen bersama, baik pemerintah, masyarakat, dan stakeholder terkait. Menurutnya, melalui sinergi lintas sektor ini dapat menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan impian tentang terbentuknya masyarakat desa yang sejahtera, mandiri dan demokratis seperti yang dicita-citakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pemerintah Kabupaten Grobogan memandang hal ini sebagai dukungan bagi usaha meningkatkan efektivitas dan efisiensi, sebuah titik pertemuan yang memposisikan TNI, Pemerintah Daerah serta masyarakat desa berada dalam satu garis kepentingan yaitu meningkatkan kesejahteraan bersama”, ujar Wakil Bupati Bambang Pujiyanto.
“Kehadiran TNI melalui Angkatan Darat menawarkan program dengan memadukan prinsip dan pendekatan berbasis masyarakat, partisipatif, tanggap kebutuhan dan berbasis nilai sangat membantu percepatan pembangunan perdesaan, melalui Kegiatan Karya Bhakti Mandiri kita bersinergi, bahu membahu, saiyek saekoproyo nyawiji mring satunggaling bhekti, tinandang roso rame ing gawe sepi ing pamrih”, imbuhnya.
Sementara itu, Dandim 0717/Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, S.I.P.,mengatakan bahwa KBM ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan untuk menggelorakan kembali semangat gotong royong, yang merupakan budaya warisan leluhur bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa manapun.“Kebanggaan kita yaitu masih adanya budaya gotong royong di Grobogan ini, secara tidak langsung dapat menjadi alat pemersatu yang sangat kuat. Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pemkab Grobogan dan Dinas terkait lainya serta masyarakat Desa Kradenan yang telah mendukung terlaksanaya kegiatan ini secara totalitas dan bersama sama,” jelasnya.
(Kontributor: Protkompim— JSA)
Yogyakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Mohamad Sumarsono, M.Si membuka bimbingan teknis (Bimtek) pengimplementasian Peraturan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (25/11/2022).
Sekda Sumarsono dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin perubahan dalam PP No. 94 tahun 2021 ini. Lanjutnya, beberapa poin yang mengalami perubahan dibanding regulasi sebelumnya antara lain: perubahan poin-poin yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan bagi PNS; Perubahan jenis hukuman pada hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat; Perubahan terkait ketentuan tim pemeriksa pada dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat; serta Perubahan ketentuan masa berlakunya hukuman disiplin pada PNS yang dikenai hukuman.
Pihaknya menghimbau kepada kepala desa (kades) dan atau lurah agar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mereka kelola juga dialokasikan untuk penanganan stunting. Selain itu, Sekda Moh. Sumarsono meminta para kades ikut serta memantau Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam menjalankan tugasnya.