- Read Time: 1 min
Grobogan - Asisten Administrasi Umum Sekda Grobogan Catur Suhantoro, S.H, M.M mengingatkan kepada segenap karyawan-karyawati di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui kualitas kinerja pelayanan publik yang ada di Setda Grobogan.
“Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun”, ujar Catur Suhantoro, S.H, M.M saat menyampaikan amanat pada apel rutin karyawan-karyawati di lingkungan Setda Grobogan, Senin (12/9/2022)
Lebih lanjut, Catur menjelaskan bahwa survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan sasaran mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan, mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, bertepatan dengan Hari Kesehatan Gigi Nasional, Catur Suhantoro juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut. Menurutnya, kesehatan gigi dan mulut sangat berkaitan dengan kesehatan sistemik tubuh manusia. Catur berharap dengan membiasakan menjaga kesehatan gigi dan mulut dapat berimplikasi pada terjaganya kesehatan tubuh secara menyeluruh. Hal ini tentu saja dapat berdampak pada peningkatan kualitas kinerja.
“Kebiasaan menjaga kesehatan gigi dan mulut dapat dilakukan dengan rutin menggosok gigi sehari dua kali, rutin mengganti sikat gigi, menghindari faktor resiko seperti menghindari minum minuman beralkohol, tidak merokok, dan juga makanan-makanan manis”, tegasnya.
(Kontributor: Protkompim-JSA)
Grobogan - Guna peningkatan kualitas dalam penyusunan dan pengumuman RUP, Pemkab Grobogan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Grobogan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) OPD APBD-P Tahun Anggaran 2022 di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Selasa (6/9/2022).
Sekda Grobogan menjelaskan bahwa setelah DPRD Kabupaten Grobogan menetapkan RAPBD-P 2022, maka semua anggaran harus dimasukkan dalam RUP melalui aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Versi 3 pada situs www.sirup.lkpp.go.id . Hal tersebut adalah amanat pasal 22 Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Grobogan, Yuliana Mulyani, SE, MM menyampaikan bahwa meminta seluruh Bagian di Setda Grobogan untuk mendukung pemenuhan dokumentasi secara lengkap, segala kegiatan baik berupa Sosialisasi/Bimtek/Pelatihan dan sejenisnya yang dibiayai oleh APBD yang meliputi Undangan Peserta, Surat Permohonan Narasumber, Rundown Acara, Daftar Hadir Peserta, Materi, Dokumentasi dan Notulen hasil pelaksanaan. Lebih lanjut, Kepala Bagian Perencanan dan Keuangan Setda Gorobogan menambahkan bahwa Penyusunan Anggaran 2023 agar berpedoman pada Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 910/2671/2022 tanggal 1 Agustus 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA 2023.