- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Tata kelola yang baik tidak lahir begitu saja. Ia dibangun melalui komitmen untuk menjaga integritas, memperbaiki sistem, dan memastikan setiap pelayanan berjalan secara adil serta akuntabel. Karena itu, upaya pencegahan korupsi perlu terus diperkuat melalui budaya kerja yang menjunjung kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Pariwara Antikorupsi 2026, Anti Gratifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Kabupaten Grobogan di Aula Inspektorat Daerah, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang diikuti 55 peserta dari perangkat daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Sekda menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan aturan, tetapi juga melalui pembentukan budaya kerja yang berintegritas di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, menghindari konflik kepentingan, serta menjalankan tugas secara objektif dan akuntabel.
Upaya tersebut sejalan dengan pelaksanaan Pariwara Antikorupsi 2026, program kampanye antikorupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kampanye bertajuk “Ide Besar Tak Harus Mahal”, perangkat daerah dan BUMD didorong menghadirkan berbagai bentuk edukasi dan kampanye kreatif yang menanamkan nilai-nilai kejujuran serta kepedulian terhadap pencegahan korupsi.
Berbagai isu yang menjadi fokus kampanye antara lain pencegahan gratifikasi, suap, konflik kepentingan, nepotisme, penyalahgunaan fasilitas negara, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga penguatan mekanisme pelaporan pelanggaran.
Selain penguatan budaya antikorupsi, sosialisasi juga membahas tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Sekda menilai hasil SPI perlu dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi area yang masih perlu diperbaiki sekaligus memperkuat sistem pengendalian di masing-masing perangkat daerah. Melalui tindak lanjut yang tepat, rekomendasi SPI diharapkan tidak berhenti pada angka penilaian semata, tetapi menjadi dasar perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada kesempatan yang sama, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi, termasuk perubahan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.
Sekda mengingatkan bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib ditolak. Apabila pemberian tidak dapat ditolak dalam kondisi tertentu, ASN maupun penyelenggara negara wajib melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar aparatur mampu mengambil keputusan secara tepat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Melalui penguatan budaya antikorupsi, tindak lanjut hasil SPI, serta peningkatan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi, pemerintah daerah berupaya memperkuat integritas birokrasi dan menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan praktik koruptif.
Pada akhirnya, langkah-langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. (jsa)




