- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus 2026 perlu diantisipasi dengan kesiapan di tingkat wilayah. Selain berpotensi memengaruhi ketersediaan air bersih, kondisi kering juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, Sekda Grobogan Anang Armunanto meminta camat serta kepala desa/lurah menyiapkan langkah antisipatif sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Arahan tersebut disampaikan melalui surat Sekda tertanggal 11 Agustus 2026 dengan memperhatikan peringatan dini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut puncak musim kemarau di Jawa Tengah diprediksi berlangsung pada Agustus dengan durasi lebih panjang dari kondisi normal.
Langkah awal yang diminta adalah mengenali wilayah yang berpotensi mengalami krisis air bersih serta memetakan kawasan hutan dan lahan kering yang rawan terbakar. Pemetaan perlu didukung dengan pemantauan data historis dan kajian risiko bencana sehingga pemerintah wilayah memiliki gambaran mengenai kondisi yang perlu diantisipasi.
Khusus untuk ketersediaan air, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan diminta menginventarisasi kondisi sumur, embung, dan Pamsimas. Wilayah yang berpotensi membutuhkan bantuan distribusi air bersih juga perlu didata sejak awal untuk memudahkan koordinasi apabila sumber air yang tersedia tidak mencukupi.
Kebutuhan tersebut selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan BPBD Kabupaten Grobogan maupun PDAM Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan. Dengan pendataan yang dilakukan lebih awal, dukungan distribusi air dapat disiapkan berdasarkan wilayah yang memang membutuhkan.
Upaya menghadapi kekeringan juga tidak hanya berkaitan dengan penyediaan air. Masyarakat perlu terus diingatkan untuk menggunakan air secara bijak selama musim kemarau. Edukasi mengenai pertanian hemat air juga perlu diperkuat, termasuk pencegahan pembakaran sampah dan lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran.
Risiko karhutla selanjutnya perlu diantisipasi melalui pemantauan kawasan rawan. Satgas bencana di tingkat desa dan kecamatan diminta aktif melakukan patroli. Jika ditemukan titik api, penanganan awal perlu dilakukan segera dengan berkoordinasi bersama Forkopimcam dan Satpol PP.
Agar informasi mengenai peringatan maupun kejadian darurat dapat segera diteruskan, sarana komunikasi di tingkat lokal juga perlu dipastikan berfungsi. Kentongan, pengeras suara masjid atau dusun, hingga grup komunikasi warga dapat digunakan sesuai kondisi dan kebutuhan wilayah.
Apabila terjadi kondisi darurat, pelaporan dilakukan secara berjenjang dari desa atau kelurahan kepada camat dan BPBD Kabupaten Grobogan. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian bencana maupun kondisi darurat akibat kekeringan dan kebakaran melalui Pusdalops PB BPBD Kabupaten Grobogan di nomor 0895 3333 09383.
Arahan tersebut menempatkan kesiapsiagaan sebagai langkah yang dilakukan sebelum kondisi berkembang menjadi keadaan darurat. Dengan mengetahui wilayah yang berisiko, menyiapkan sumber dan kebutuhan air, serta memperkuat pencegahan dan pelaporan kebakaran, penanganan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat ketika kondisi di lapangan mulai berubah. (jsa)
INFORMASI SERTA-MERTA
Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Dokumen terkait:
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor: 400.7.23.1/51/SETDA
Tanggal: 11 Agustus 2026
Surat lengkap: Klik Disini





