- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi— Pencegahan pornografi tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Edukasi, pengawasan, dan pendampingan korban perlu berjalan beriringan, terutama untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif dan dampaknya terhadap tumbuh kembang mereka.
Hal tersebut ditekankan Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto saat memimpin pertemuan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Kabupaten Grobogan di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (13/10/2026). Pertemuan ini dihadiri Polres Grobogan, Kejaksaan Negeri Grobogan, perangkat daerah, serta organisasi masyarakat terkait.
Anang menekankan bahwa penanganan kasus harus disertai perhatian terhadap kondisi korban. Anak yang terdampak paparan pornografi maupun mengalami kekerasan membutuhkan pendampingan dan dukungan agar tidak dikucilkan atau kehilangan kepercayaan diri.
“Korban jangan dikucilkan, perlu didampingi, perlu diberi motivasi. Utamanya anak-anak agar masa depannya terjamin,” ujarnya.
Di sisi lain, tantangan penggunaan gawai tidak terbatas pada paparan pornografi. Perangkat digital juga dapat menjadi sarana penyebaran konten provokatif dan berkaitan dengan persoalan kekerasan terhadap anak. Karena itu, upaya pencegahan perlu menjangkau kebiasaan bermedia digital, sekaligus memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Anang menjelaskan bahwa kerja Gugus Tugas bertumpu pada empat hal, yakni pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan literasi digital; penegakan hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum; penanganan melalui layanan pengaduan, penjangkauan, dan pendampingan korban; serta rehabilitasi. Keempatnya perlu berjalan terpadu agar upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan korban saling mendukung.
Untuk memperluas jangkauan edukasi, Anang mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengintensifkan sosialisasi bijak bermedia sosial dengan muatan pencegahan pornografi, baik melalui kanal digital maupun kegiatan secara langsung. Diskominfo juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan Polres Grobogan dalam penanganan dan pemblokiran situs atau konten ilegal.

Edukasi tersebut perlu menjangkau lingkungan keluarga dan masyarakat. Anang mendorong adanya surat imbauan yang dapat menggerakkan PKK, organisasi perempuan, serta pengurus RT dan RW untuk turut menyampaikan edukasi pencegahan pornografi. Dengan begitu, upaya perlindungan anak tidak hanya berlangsung di ruang digital, tetapi juga menjadi perhatian bersama di lingkungan tempat mereka tumbuh.
Dari sisi penanganan kasus, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa menyoroti perubahan pola interaksi sosial dan kondisi pengasuhan anak. Ia menyampaikan bahwa dalam sejumlah perkara kekerasan seksual, minimnya pengawasan orang tua menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan. Sebagian anak diasuh oleh kakek atau nenek ketika orang tua bekerja, sementara kondisi keluarga yang tidak harmonis juga dapat menambah kerentanan anak.
Penanganan korban juga membutuhkan akses pengaduan yang aman, pendampingan psikologis dan sosial, serta koordinasi cepat antarinstansi. Sementara itu, upaya pencegahan perlu diperluas melalui sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa, dengan melibatkan kader penggerak keluarga di lingkungan masyarakat.
Anang meminta setiap unsur Gugus Tugas mulai mengambil peran sesuai tugas masing-masing, sembari menyempurnakan rencana aksi yang akan menjadi acuan pelaksanaan program. Masukan dari instansi dan organisasi yang terlibat diperlukan agar langkah pencegahan dan penanganan pornografi di Grobogan lebih terarah dan dapat dijalankan secara terpadu.
“Perkuat sinergi, pornografi yang kita gambarkan ngeri ini bisa kita cegah. Sekecil apa pun kontribusi kita,” tegasnya.
Melalui kerja bersama lintas instansi dan keterlibatan masyarakat, pencegahan pornografi diharapkan dapat menjangkau keluarga dan lingkungan sosial anak secara lebih luas. Edukasi, pengawasan, penanganan, dan pendampingan korban perlu berjalan beriringan agar perlindungan anak tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi juga menyentuh upaya pencegahan sejak dini. (jsa)



