AGENDA PIMPINAN DAERAH

Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

LIPUTAN KHUSUS

×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

PERPANJANG PPKM, HAJATAN DAN PENTAS SENI DIPERBOLEHKAN

WhatsApp Image 2021 03 29 at 09.33.59GROBOGAN - Grobogan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 5 April 2021 mendatang. Meskipun dalam pekan terakhir, jumlah kasus baru positif Covid-19 mengalami penurunan, namun hal itu tidak menyurutkan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk terus berupaya meminimalkan penyebaran virus ini.

Pelaksanaan PPKM kali ini sedikit berbeda dibandingkan dengan aturan PPKM sebelumnya. Menurut Surat Edaran Bupati Grobogan No. 360/603/2021, pentas seni dan hajatan diperbolehkan, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Plh Bupati Grobogan, Moh Sumarsono, mengatakan bahwa ada sedikit kelonggaran yang diberikan kepada pekerja seni di Kabupaten Grobogan, namun tetap harus menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker selama kegiatan berlangsung.

“Sesuai dengan Surat Edaran Bupati bahwa pelaksanaan pentas seni hanya diperbolehkan hingga siang hari, kecuali untuk pentas seni Wayang, Ketoprak dan Tayub yang dapat diadakan hingga malam hari hingga pukul 00.00 WIB. Jumlah penonton pun dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu, perlu diingat pula bahwa dalam kegiatan seni dan hajatan tersebut dilarang melakukan kontak fisik selama kegiatan, tetap memakai masker, wajib menjaga jarak minimal satu meter dan wajib mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan,” jelas Moh Sumarsono.

Moh Sumarsono juga menambahkan, untuk kegiatan hajatan dapat dilaksanakan pada siang hari dengan durasi paling lama tiga jam. Selama hajatan berlangsung, penyelenggara acara perlu mengatur jarak antrian penerimaan tamu dan jarak antar tamu di dalam ruangan.

“Jarak antar tamu perlu diatur minimal satu meter dan kapasitas tamu juga dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan untuk kegiatan di dalam ruangan. Sementara untuk kegiatan di luar ruangan, maksimal 50 orang setiap shift-nya,” pungkas Moh Sumarsono.

(Kontributor-Ltf, An)

Temukan Kami Disini

Pengunjung

Hari Ini 3906

Kemarin 15867

Minggu Ini 46545

Bulan Ini 493210

Seluruh 2717358

Currently are 503 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Layanan Evakuasi dan Restorasi Arsip Akibat Bencana (LARI KESANA)

WBS Grobogan