GROBOGAN - Meski berbagai upaya telah dilakukan dalam tiga bulan terakhir, wilayah Kabupaten Grobogan masih tercatat sebagai zona merah pandemi virus korona (covid-19). Sehingga, pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat belum bisa menerapkan kebijakan New Normal. Hal itu disampaikan Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat memimpin rapat koordinasi evaluasi penananan covid-19 di ruang rapat wakil bupati (2/6).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) dan Tim Gugus Tugas Covid-19. Dalam sambutannya, Bupati Grobogan menyampaikan bahwa hasil analisis dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional memberikan kewenangan kepada 102 Kabupaten/Kota yang saat ini dinyatakan dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19. Untuk Jawa Tengah baru ada 1 kabupaten/kota yang mendapatkan wewenang tersebut yakni Kota Tegal.
“Jumlah 102 Kabupaten/Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Setelah penilaian dari Maret sampai Mei 2020, Kabupaten Grobogan termasuk kriteria daerah penularan tinggi atau zona merah,” kata Bupati.
Bupati menambahkan bahwa untuk kemampuan daerah dalam melakukan penelusuran riwayat kontak dekat orang yang terinfeksi covid-19, Grobogan termasuk daerah yang mempunyai respon sedang.
“Berdasarkan hasil pemetaan dan hasil penilaian Gugus Tugas Tingkat Nasional, Grobogan masih belum bisa masuk ke tahapan New Normal,” kata Sri Sumarni.
Oleh karena itu, upaya upaya yang dilakukan Pemkab Grobogan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 harus tetap dilakukan. Agar suatu saat Kabupaten Grobogan benar-benar dinyatakan layak untuk masuk ke tahapan New Normal .
“Namun demikian, aktivitas bekerja, dan perekonomian tentunya juga tidak bisa kita hindari. Sehingga perlu ada pengawasan dan peningkatan disiplin, untuk tetap memenuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Pihaknya dalam rakor tersebut, meminta masukan atau usulan dari Forkopimda guna menyikapi keadaan ini. Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam satu kebijakan agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat.
(Kontributor : ProtKomPim-AsrLJ)