Grobogan – Dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Grobogan terus memperkuat peran strategisnya sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berbagai aturan turunannya.
Sebagai lembaga yang bertugas mengelola proses pengadaan secara terintegrasi, UKPBJ memiliki tugas pokok untuk melaksanakan seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan. Tidak hanya itu, UKPBJ juga berperan aktif dalam memberikan advokasi, bimbingan teknis, serta pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengadaan.
Dalam pelaksanaannya, UKPBJ Kabupaten Grobogan menjalankan sejumlah fungsi utama, antara lain:
-
Menyusun strategi dan perencanaan pengadaan yang efektif dan efisien;
-
Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan;
-
Mengelola kinerja penyedia serta memantau kualitas pengadaan;
-
Menyediakan layanan konsultasi dan advokasi pengadaan bagi perangkat daerah;
-
Mendorong pengadaan secara elektronik (e-purchasing dan e-tendering);
-
Mengembangkan kapasitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Kepala UKPBJ Kabupaten Grobogan, Muhlisin menyampaikan bahwa transformasi kelembagaan UKPBJ diarahkan menjadi pusat unggulan pengadaan (center of excellence). "Kami berkomitmen membangun sistem pengadaan yang profesional, modern, dan berintegritas. Peran UKPBJ bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penggerak reformasi birokrasi dalam bidang pengadaan," ujarnya.
Seiring perkembangan regulasi, UKPBJ juga dituntut untuk lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan perangkat daerah serta perubahan kebijakan nasional. Melalui pelaksanaan tugas secara transparan dan akuntabel, UKPBJ berupaya memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan melalui pengadaan barang/jasa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(PBJ Setda)