×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Pemkab Grobogan Buka Sosialiasi Administrasi Hibah

WhatsApp Image 2022 10 13 at 13.31.58Grobogan - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Grobogan (Asisten I ), Drs. Mokamat, M.Si membuka Sosialisasi Administrasi Hibah/Pemberkasan Hibah Anggaran Perubahan dan Evaluasi Administrasi Hibah Anggaran Penetapan pada APBD Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Kamis (13/10/2022).

Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Grobogan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor 900/726/2022 tentang penetapan penerima serta besaran belanja hibah uang dan bantuan sosial uang yang direncanakan berupa uang dalam APBD Kabupaten Grobogan yang dikelola Bagian Kesra Setda Grobogan.

Drs. Mokamat M.Si menyampaikan dalam sambutannya bahwa dalam penetapan masih terdapat 82 lembaga yang belum mengajukan pencairan dana hibah untuk tahun 2022. Sementara di dalam perubahan terdapat 36 lembaga.

“Jadi jumlah total sampai saat ini masih 118 lembaga yang belum mengajukan persyaratan pencairan (dana hibah)”, ujar Asisten I Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Drs. Mokamat, M.Si menyampaikan kepada para calon lembaga penerima hibah agar melengkapi persyaratan administratif yang telah ditentukan. Hal tersebut penting mengingat ada regulasi yang harus diikuti oleh penerima hibah agar mekanisme pelaporan kepada negara berjalan baik.

“Hibah yang akan digunakan untuk pembangunan fisik, dilengkapi dengan dokumen teknis (Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan bila hibah yang akan diterima di atas Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah)”, tegasnya.

Adapun bila hibah yang akan diterima di bawah Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), pihaknya menyampaikan untuk RAB dan gambar bisa dibuat sendiri oleh lembaga calon penerima hibah.

Lebih lanjut, Pak Moka, sapaan akrabnya, mengatakan para calon penerima hibah juga harus membuka rekening di BPD Bank Jateng atau BKK. Pembukaan rekening tersebut bukan atas nama pribadi melainkan atas nama lembaga.

“(Persyaratan-persyaratan) dikirim ke bagian Kesra (Setda Grobogan), namun demikian untuk diverifikasi di kecamatan melalui Kasi (kepala seksi) Kesra”, lanjutnya.

Asisten I Sekda Grobogan juga menekankan bahwa dana hibah merupakan dana stimulan dari Pemerintah Kabupaten Grobogan. Artinya, dana tersebut tidak boleh dipotong sama sekali dan harus diterima utuh oleh penerima hibah.

Turut hadir dalam acara, Kepala Bagian Kesra Setda Grobogan, Subkoordinator Bina Mental Spiritual Bagian Kesra Setda Grobogan, Narasumber dari DPUPR Kabupaten Grobogan, Kasi Kesra Kecamatan se-Kabupaten Grobogan, Koordinator Kecamatan se-Kabupaten Grobogan, serta peserta penerima hibah penetapan yang belum mencairkan dan penerima hibah perubahan tahun anggaran 2022.

(Kontributor: Protkompim—JSA)