Purwodadi – Pemerintah Kabupaten Grobogan mengadakan forum group diskusi (FGD) untuk membahas penanganan anak tidak sekolah (ATS) pada Kamis (11/7/2024) di Hotel Grand Master, Purwodadi. Acara ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretaris Daerah (Kesra Sekda) Drs. Kurnia Saniadi, M.Si., yang mewakili Sekda Grobogan.
Kurnia menyatakan bahwa Pemkab Grobogan telah berusaha keras untuk menyediakan akses pendidikan yang merata dan berkualitas sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. "Satuan pendidikan dasar telah tersedia di seluruh desa/kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Grobogan," ungkapnya.
Namun, berdasarkan data dari Kemendikbudristekdikti, jumlah anak tidak sekolah di Kabupaten Grobogan masih relatif tinggi.
"Tercatat ada 13.663 anak usia sekolah (7-18 tahun) di Kabupaten Grobogan yang tidak bersekolah," jelas Kurnia.
Membacakan sambutan Sekda, Kurnia Saniadi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama mengatasi permasalahan ATS ini.
"Saya mengajak kita semua bergandengan tangan, urun pikiran, urun tenaga, dan urun dana untuk mengatasi ATS ini agar mereka bisa kembali bersekolah," tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Achmad Haryono, S.H., sebagai narasumber, menekankan pentingnya peran desa dan perangkatnya dalam penanganan ATS.
"Desa, kepala desa beserta perangkat lainnya memiliki peran penting, terutama terkait validitas data by name by address," ujarnya.
Haryono menambahkan bahwa kepala desa juga berperan sebagai fasilitator dan mobilisator untuk mengembalikan anak-anak ke sekolah.
Suprodjo DS, S.Pd., Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan (Disdik), menyatakan perlunya integrasi dan kolaborasi pentahelix untuk menangani ATS. "Kontribusi bersama sangat diperlukan agar ATS bisa kembali ke sekolah," katanya.
FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan ATS, memverifikasi data ATS, dan menyusun rencana aksi agar anak-anak tersebut bisa kembali bersekolah. Acara ini diikuti oleh para camat dan kepala desa se-Kabupaten Grobogan, yang keterlibatannya sangat diperlukan dalam pendataan ATS.
Anak Tidak Sekolah (ATS) adalah anak usia 7 sampai 18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya setelah menyelesaikan satu jenjang pendidikan.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mengatasi tingginya angka ATS di Kabupaten Grobogan dan meningkatkan daya saing masyarakat melalui pendidikan.
(Protkompim— JSA)