Pemerintah Grobogan Mantap Hadapi Penilaian Pelayanan Publik 2024

WhatsApp Image 2024 04 01 at 15.12.16Purwodadi - Pemerintah Kabupaten Grobogan (Pemkab Grobogan) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah signifikan diambil dengan penyelenggaraan persiapan untuk Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan pada Senin (1/4/2024).

Kegiatan persiapan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk narasumber dari Ketua Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, dan Kepala Keasistenan Maladministrasi, Fallah Hidayatullah. Mereka memberikan pemahaman yang mendalam tentang standar pelayanan dan pentingnya manajemen aduan yang efektif.

Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, seperti Dispendukcapil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, UPTD Puskesmas Tawangharjo, dan UPTD Puskesmas Pulokulon I menjadi fokus dalam persiapan penilaian tahun 2024. Mereka terdiri dari unsur pimpinan, petugas bidang layanan, ketua bidang pengaduan, dan anggota bidang pengaduan.

WhatsApp Image 2024 04 01 at 15.12.33Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan (Sekda), Anang Armunanto, dalam arahannya menekankan pentingnya penetapan tim berdasarkan kompetensi yang sesuai dan penyusunan buku saku kepatuhan standar pelayanan publik. Dokumentasi dan pelaporan kegiatan secara sistematis, serta penyediaan sarana prasarana keamanan dan keselamatan, dianggap sebagai hal yang tak boleh diabaikan.

Dari sisi pegawai, Sekda Anang Armunanto mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, untuk memahami dan mematuhi regulasi terkait. Langkah ini dianggap krusial dalam menjamin terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Fadyasih Bowo Leksono, Kepala Bagian Organisasi Setda Grobogan, menjelaskan bahwa Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

(Protkompim— JSA)

Admin Setda