Surakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan berkomitmen dan menyatakan siap mengikuti pendampingan Fraud Control Plan (FCP) atau Rencana Pengendalian Kecurangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Komitmen tersebut disampaikan oleh Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H, M.M saat membuka “Sosialisasi Rencana Pengendalian Kecurangan Kabupaten Grobogan Tahun 2022" yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan di Surakarta, Selasa (27/9/2022).
"Khusus terkait rencana pengendalian kecurangan dan penyusunan DFCP (Diagnostic Fraud Control Plan), yang disosialisasikan malam hari ini (Selasa, 27/9/2022), kami mohon untuk dapat dilakukan pendampingan kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang selanjutnya akan kami tetapkan dalam Peraturan Bupati", ujar Bupati Sri Sumarni.
Fraud Control Plan (FCP) merupakan suatu program dari BPKP yang dirancang untuk melindungi organisasi dari kemungkinan kejadian fraud (kecurangan), atau suatu pengembangan pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon kejadian berindikasi fraud.
Pihaknya menyampaikan bahwa pendampingan pengendalian kecurangan memiliki urgensi guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Grobogan 2021-2026. Menurutnya, diperlukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan pada tiap program, kegiatan, beserta penganggarannya. Tak terkecuali dalam tataran pelaksanaan, dirinya mengingatkan harus ada komitmen dan konsistensi dari segenap level hirarki untuk tidak melakukan perbuatan curang dan bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Perbuatan curang (fraud) akan berdampak merusak pada setiap aspek kehidupan masyarakat, yang dirasakan seketika ataupun perlahan-lahan. Bagi suatu organisasi, dapat menimbulkan kerugian finansial yang menghambat tercapainya tujuan organisasi", terangnya.
Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan, hasil verifikasi 8 area MCP (Monitoring Center for Prevention) Korsupgah KPK (Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi) yang meliputi perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan, manajemen ASN, optimalisasi pajak, manajemen asset dan tata kelola keuangan desa, data yang dicapai Kabupaten Grobogan per tanggal 27 September 2022 adalah sebesar 70,79 %. Menyikapi hal itu, Bupati meminta pemenuhan pada masing-masing area perlu dioptimalkan."Tidak hanya MCP saja, tetapi juga untuk implementasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), pengelolaan managemen resiko, dan pembangunan ZI (Zona Integritas) menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) juga harus terus ditingkatkan", tegasnya
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan Korwas Investigasi beserta Tim, Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Moh. Sumarsono, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Inspektor Kabupaten Grobogan dan jajaran, pimpinan OPD atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.
(Kontributor: Protkompim-- JSA (Artikel), Foto (ASA))