×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Pertajam Peran PPS, Pemkab Inisiasi Buat Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

IMG 20221029 WA0051Sleman - Sebanyak 63 (enam puluh) orang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan belum sebanding dengan luas lahan pertanian yang tersebar di 280 desa dan kelurahan di Kabupaten Grobogan. Sehingga, keberadaan Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) di Kabupaten Grobogan begitu diperlukan untuk mendampingi para petani. 

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M saat membuka Sarasehan KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) Kabupaten Grobogan yang digelar di Hotel Grand Tjokro Yogyakarta Kabupaten Sleman, Jumat (28/10/2022) malam.
“Kondisi saat ini, jumlah Penyuluh Pertanian di Kabupaten Grobogan hanya 63 Orang. Yakni terdiri dari 23 Penyuluh ASN dan 40 Penyuluh P3K. Artinya, setiap PPL rata-rata mendampingi lebih dari 4 Desa dan lebih dari 1.400 Ha Lahan Pertanian. Jumlah tersebut sangatlah kurang untuk mengawal 280 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Grobogan. Sehingga diperlukan peran dari Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) untuk mendampingi para petani. Yang mana saat ini terdapat 170 PPS di Kabupaten Grobogan”, ujar Bupati Sri Sumarni.
IMG 20221029 WA0050Menyikapi kondisi itu, Bupati Sri Sumarni menyampaikan saat ini Pemkab Grobogan berinisiasi untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.  Dikatakannya, Perda tersebut nantinya akan mengatur agar PPS berhak menerima bengkok desa sebagai insentif. Harapannya, dengan regulasi tersebut permasalahan PPS belum memiliki gaji dapat teratasi, sehingga akan menambah semangat PPS untuk memajukan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Grobogan.
“Banyak kendala yang dihadapi untuk mempertajam peran PPS di lapangan. Permasalahan yang paling menonjol adalah PPS belum memiliki gaji”, terangnya.
Bupati Grobogan menyampaikan sektor pertanian merupakan sektor primer yang menyumbang 43,6% (empat puluh tiga koma enam persen) dari total PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Grobogan setiap tahun. Dengan kata lain, pendapatan pendapatan per kapita masyarakat Kabupaten Grobogan amat tergantung pada keberhasilan sektor pertanian.
“Sinergitas KTNA, Penajaman Kinerja PPS, serta Kerja Keras semua stakeholders di bidang pertanian, akan terus memajukan pertanian di Kabupaten Grobogan. Oleh karena itu, mari kita terus melakukan kolaborasi untuk memajukan Kabupaten Grobogan bersama-sama”, ungkapnya.
Senada dengan Bupati Grobogan, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto, S.Sos menyampaikan kehadiran Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Grobogan merupakan hal yang urgen guna mempertajam dan memberdayagunakan peran dari PPS.
“Banyaknya Penyuluh Pertanian (PPL) yang pensiun akhir-akhir ini, menyebabkan Kabupaten Grobogan kekurangan PPL. Oleh karena itu, mari kita dorong bersama-sama agar peran dari Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) dapat lebih tajam dan berdaya guna. Salah satu upaya mewujudkan hal tersebut adalah dengan bersama-sama menyusun Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani”, terangnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KTNA Provinsi Jawa Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan dan jajaran, Kepala BAPPEDA Kabupaten Grobogan, Kepala BPPKAD Kabupaten Grobogan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan, Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan, Kepala DKP Kabupaten Grobogan, Pimpinan Cabang Bank Jateng Purwodadi, Pimpinan Cabang BRI Purwodadi, Dirut BPR BKK Purwodadi, Kakancab Bulog 104 Grobogan, Ketua HKTI Kabupaten Grobogan, Ketua Paguyuban Distributor Pupuk Indonesia Kabupaten Grobogan, Dirut BUMP Grotama, Pengurus KTNA se-Kabupaten Grobogan, Koordinator BPP dan PPS se-Kabupaten Grobogan, dan tamu undangan lainnya.
 
(Kontributor: Protkompim—JSA (artikel); FIR (Foto))
 

SKM Setda Grobogan Triwulan I Tahun 2026

JDIH Kabupaten Grobogan