×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 84

Omnibus Law Hapus Keharusan Makanan Bersertifikat Halal, PPP: Kami Keberatan

Jakarta - Fraksi PPP DPR RI menyatakan keberatan atas penghapusan pasal dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Halal yang mewajibkan semua produk di Indonesia bersertifikat halal. PPP menegaskan sudah sepatutnya penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam mengikuti ajaran agamanya.

"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," kata Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

"Kami menyadari bahwa negara Indonesia bukan negara agama, tapi, negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya rakyat Indonesia beragama. Dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal," imbuhnya.

SKM Setda Grobogan Triwulan I Tahun 2026

JDIH Kabupaten Grobogan