Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Soroti Pencanangan Zona Integritas

WhatsApp Image 2024 02 05 at 09.23.41Purwodadi - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan (Asisten II), Heru Dwi Cahyono, S.STP., M.Si., memberikan sorotan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui pencanangan Zona Integritas (ZI) yang telah dicanangkan pada 8 Januari 2024 lalu.

Pada apel pagi Senin (5/2/2024), Heru Dwi Cahyono menyampaikan arahannya kepada karyawan di lingkungan Setda, Bappeda, BPPKAD, dan Satpol PP. Dia menyatakan, "Kita Setda sudah dicanangkan Zona Integritas pada 8 Januari 2024 lalu dan mulai membangun integritas di perangkat daerah kita.”

WhatsApp Image 2024 02 05 at 09.24.01Asisten II menekankan bahwa ZI bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Langkah ini diiringi upaya menuju terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dengan pedoman utama dalam proses ini adalah Regulasi Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021.

Heru Dwi Cahyono menjelaskan bahwa pembangunan ZI melibatkan perubahan dan perbaikan terencana, massif, komprehensif, dan sistematis pada unit instansi pemerintah. Dalam menghadapi tantangan pasca Covid-19, middle income trap, dan revolusi internet, penajaman birokrasi diidentifikasi sebagai kunci keberhasilan.

Sebagai seorang birokrat, Asisten II menekankan bahwa birokrasi tidak hanya sebatas tumpukan kertas, melainkan harus memberikan dampak positif. Dia mendorong urgensi penguatan pada sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk menciptakan birokrasi yang lincah dan responsif.

"Tujuan akhir ZI adalah terwujudnya Reformasi Birokrasi dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini akan tercermin melalui peningkatan indeks perilaku anti-korupsi (SPI) dan pelayanan publik yang prima (Indeks Persepsi Kepuasan Publik)," tegasnya.

Heru Dwi Cahyono juga mengajak ASN untuk memahami UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengacu pada regulasi tersebut, Asisten II Heru menjelaskan bahwa korupsi dipetakan dalam 30 bentuk yang dikelompokkan menjadi 7 jenis, yakni penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara.

Pembangunan ZI, sebagai miniatur reformasi birokrasi, diharapkan mampu membentuk budaya kerja anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

(Protkompim— JSA)

Admin Setda

SKM Setda Grobogan Triwulan I Tahun 2026

JDIH Kabupaten Grobogan