- Read Time: 1 min
- Hits: 604
Surakarta - Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto M.Kes menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan bersama DPRD Kabupaten Grobogan telah membangun komitmen besama agar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bisa tepat waktu dan tetap dalam koridor sesuai regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Bambang Pujiyanto juga menjelaskan terkait perubahan regulasi tentang Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, DAU yang dulu penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Daerah, mulai tahun anggaran 2023 terjadi perubahan yang mana sekitar 29 % (dua puluh Sembilan persen) dari total DAU secara mandatori dialokasikan untuk penggajian formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Pelaksana Harian Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jendral Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri Muhamad Valiandra, S.E, MAP selaku narasumber, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, dan para peserta kepala OPD, TAPD, Pejabat Perencana Anggaran dan Tim Review di lingkungan Pemkab Grobogan.
Grobogan – Dalam rangka pelaksanaan APBD Perubahan Tahun 2022, Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan desk penginputan perubahan anggaran pada aplikasi FMIS/Simda-NG di Ruang JDIH Setda Grobogan, Jum'at 30 September 2022.
Pada kesempatan tersebut, Kasubbag Keuangan membimbing dan mendampingi para Petugas Teknis/Operator/Bendahara Bagian Setda Kabupaten Grobogan terkait penginputan perubahan anggaran pada aplikasi FMIS/Simda-NG agar penatausahaan keuangan pada Sekretariat Daerah berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Grobogan, Yuliana Mulyani, SE, MM menyampaikan bahwa meminta seluruh Bagian di Setda Grobogan untuk mendukung pemenuhan dokumentasi secara lengkap, segala kegiatan baik berupa Sosialisasi/Bimtek/Pelatihan dan sejenisnya yang dibiayai oleh APBD yang meliputi Undangan Peserta, Surat Permohonan Narasumber, Rundown Acara, Daftar Hadir Peserta, Materi, Dokumentasi dan Notulen hasil pelaksanaan. Lebih lanjut, Kepala Bagian Perencanan dan Keuangan Setda Gorobogan menambahkan bahwa Penyusunan Anggaran 2023 agar berpedoman pada Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 910/2671/2022 tanggal 1 Agustus 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA 2023.