Demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah terjadinya kerugian material akibat tindak kriminal, Pemerintah Kabupaten Grobogan menyediakan Informasi Publik Serta-merta terkait adanya modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat Daerah dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi ini disampaikan secara luas agar masyarakat dapat segera melakukan langkah pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan.
Untuk dokumen resmi Surat Pemberitahuan Sekretariat Daerah, silakan kunjungi tautan berikut:
👉 Dokumen Resmi: https://setda.grobogan.go.id/index.php/dokumen/dokumen-lain/surat-pemberitahuan-peningkatan-kewaspadaan-penipuan