- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi – Masyarakat tentu berharap setiap program dan anggaran yang dikelola pemerintah dapat memberikan manfaat yang nyata. Karena itu, pengawasan dan tindak lanjut atas setiap temuan menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta terus mengalami perbaikan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Semester I Tahun 2026 di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Grobogan, Rabu (10/6/2026).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Inspektorat maupun lembaga pengawas eksternal tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan. Menurutnya, pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa menjadikan hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan. Setiap rekomendasi hasil audit, monitoring, maupun evaluasi perlu ditindaklanjuti secara serius agar permasalahan yang ditemukan tidak terus berulang.
“Segera dilengkapi, diselesaikan, dan ditindaklanjuti dengan baik,” tegasnya.
Bupati juga meminta kepala perangkat daerah dan kepala desa segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan, baik dari pengawas internal maupun eksternal, agar temuan yang sama tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
Khusus bagi pemerintah desa, ia mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih baik di tingkat desa.
Melalui Rakorwas Semester I Tahun 2026, Bupati berharap sinergi antara Inspektorat, perangkat daerah, dan pemerintah desa semakin kuat sehingga berbagai potensi permasalahan dapat dicegah sejak dini. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang baik dapat terus ditingkatkan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, mengingatkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, sementara Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemantauan atas pelaksanaannya.
Menurut Sekda, berbagai capaian yang telah diraih perangkat daerah maupun pemerintah desa perlu dijaga melalui komitmen terhadap perbaikan tata kelola. Ia mengingatkan agar hasil pengawasan tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki kelemahan yang masih ada.
“Sudah banyak hal baik yang dilakukan di desa. Jangan sampai karena temuan pengawasan, capaian yang sudah dibangun menjadi kurang bernilai,” ujarnya.
Sekda juga menyoroti masih adanya temuan yang berulang, antara lain karena sistem pengendalian intern yang belum berjalan optimal, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan yang belum maksimal, analisis risiko yang belum memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penguatan pengendalian dan kepatuhan menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang solid, bertanggung jawab, efisien, dan mampu menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Grobogan, Nur Nawanta, menjelaskan bahwa Rakorwas menjadi sarana memperkuat komunikasi, mengoptimalkan tindak lanjut hasil pengawasan, sekaligus memutakhirkan data pengawasan di lingkungan pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Ia menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah temuan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut, termasuk beberapa temuan lama yang masih terbuka baik di perangkat daerah maupun pemerintah desa. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaiannya agar tidak menjadi temuan yang terus berulang pada pemeriksaan berikutnya.
Sebagai tindak lanjut Rakorwas, peserta akan mengikuti desk yang dibagi ke dalam enam kelompok guna membahas dan mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan sesuai bidang masing-masing.
Melalui penguatan pengawasan, percepatan tindak lanjut rekomendasi, dan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Grobogan berupaya memastikan setiap program dan anggaran dikelola secara akuntabel sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara lebih optimal. (jsa)





