- Admin Setda
- Read Time: 1 min

Purwodadi— Rencana menghadirkan layanan penjaminan PT Jamkrida Jateng di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Grobogan dibahas Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama PT Jamkrida Jateng, Rabu (2/9/2026), di Ruang Bagian Pemerintahan Setda Grobogan. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan kerja sama sebelum masuk pada tahap penandatanganan.
Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan pukul 09.15 WIB. Pertemuan dihadiri pejabat yang membidangi pada Bagian Pemerintahan, Tim Kerja Sama Koordinasi Daerah (TKKSD) Kabupaten Grobogan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Grobogan, DPMPTSP, serta PT Jamkrida Jateng.
Salah satu rencana yang dibahas adalah pembukaan gerai PT Jamkrida Jateng di MPP Kabupaten Grobogan. Melalui rencana tersebut, layanan di bidang penjaminan dapat dihadirkan lebih dekat dengan masyarakat melalui pusat pelayanan publik yang terintegrasi.
Kehadiran layanan tersebut di MPP diharapkan dapat menambah pilihan layanan yang dapat diakses masyarakat dalam satu tempat. Masyarakat juga nantinya dapat lebih mudah memperoleh informasi mengenai produk penjaminan, memahami persyaratan dan prosedur, serta mengakses layanan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku apabila kerja sama tersebut telah disepakati dan dilaksanakan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Jamkrida Jateng menyampaikan paparan mengenai layanan yang akan menjadi bagian dari rencana kerja sama. Tim KTKSD Kabupaten Grobogan kemudian menyampaikan sejumlah hal terkait aspek kerja sama, dilanjutkan dengan pembahasan Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dan PT Jamkrida Jateng tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di MPP Kabupaten Grobogan.
Dalam rancangan kerja sama, ruang lingkup pelayanan mencakup informasi dan sosialisasi produk penjaminan surety bond kepada pengguna layanan MPP serta layanan di bidang penjaminan. Kerja sama juga dirancang mencakup pengintegrasian persyaratan dan prosedur pelayanan serta pemanfaatan data dan informasi tertentu sesuai kesepakatan para pihak.
Pelaksanaan pelayanan nantinya direncanakan mengacu pada standar pelayanan dan standar operasional prosedur masing-masing pihak. Sejumlah dukungan penyelenggaraan juga dibahas, termasuk penyediaan tempat pelayanan, sumber daya manusia, informasi pelayanan, serta sarana pendukung sesuai pembagian tanggung jawab yang disepakati.
Untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai tujuan, rancangan PKS juga memuat mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan masukan untuk perbaikan pelayanan dan perencanaan program selanjutnya.
Selain membahas substansi kerja sama, peserta rapat memberikan saran dan masukan serta membahas waktu dan teknis penandatanganan. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan sebelum kesepakatan ditetapkan dan dilaksanakan oleh para pihak.
Rencana kerja sama selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama PT Jamkrida Jateng. Jika terealisasi, kehadiran layanan penjaminan di MPP diharapkan dapat memberikan akses yang lebih dekat bagi masyarakat sekaligus menambah pilihan layanan yang dapat diperoleh dalam satu lokasi pelayanan publik.(jsa)


